SITA MARITAL
Sita marital dimohonkan oleh pihak istri terhadap harta perkawinan baik yang
bergerak atau tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya
sehubungan dengan gugatan perceraian, agar selama proses berlangsung barang
barang tersebut tidak dialihkan suami.
Sumber:
– Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata
Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 85