Kantor Pengadilan Negeri Muara Teweh, melalui Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara, pelaksanaan dan syarat lelang dapat dilihat pada lampiran dibawah ini :

Pengumuman Lelang