Eksekusi Putusan Incrach
Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan
Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan
perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau
banding; putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan
tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.
Menurut sifatnya ada 3 (tiga) macam putusan, yaitu:
Putusan declaratoir;
Putusan constitutief;
Putusan condemnatoir;
Putusan declaratoir adalah putusan yang hanya sekedar
menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja sehingga tidak perlu dieksekusi,
demikian juga putusan constitutief, yang menciptakan atau menghapuskan suatu
keadaan, tidak perlu dilaksanakan.
Putusan condemnatoir merupakan putusan yang bisa
dilaksanakan, yaitu putusan yang berisi penghukuman, dimana pihak yang kalah
dihukum untuk melakukan sesuatu.
utusan untuk melaksanakan suatu perbuatan, apabila tidak
dilaksanakan secara sukarela, harus dinilai dalam sejumlah uang (Pasal 225 HIR/
Pasal 259 RBg) dan selanjutnya akan dilaksanakan seperti putusan untuk membayar
sejumlah uang.
Penerapan Pasal 225 HIR/ 259 Rbg harus terlebih dahulu
ternyata bahwa Termohon tidak mau melaksanakan putusan tersebut dan pengadilan
tidak dapat / tidak mampu melaksanakannya walau dengan bantuan alat negara.
Dalam hal demikian, Pemohon dapat mengajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
agar termohon membayar sejumlah uang, yang nilainya sepadan dengan perbuatan
yang harus dilakukan oleh Termohon.
Untuk memperoleh jumlah yang sepadan, Ketua Pengadilan
Negeri wajib memanggil dan mendengar Termohon eksekusi dan apabila diperlukan
Ketua ¬Pengadilan Negeri dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang
tersebut. Penetapan jumlah uang yang harus dibayar oleh termohon dituangkan
dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak
dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang
milik pihak yang dikalahkan, yang sebelumnya harus disita (Pasal 200 HIR, Pasal
214 s/d Pasal 274 RBg).
Putusan dengan mana tergugat dihukum untuk menyerahkan
sesuatu barang, misalnya sebidang tanah, dilaksanakan oleh jurusita, apabila
perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara.
Eksekusi harus dilaksanakan dengan tuntas. Apabila eksekusi
telah dilaksanakan, dan barang yang dieksekusi telah diterima oteh pemohon
eksekusi, kemudian diambil kembali oleh tereksekusi, maka eksekusi tidak bisa
dilakukan kedua kalinya.
Jalan yang dapat ditempuh oleh yang bersangkutan adalah
melaporkan hal tersebut di atas kepada pihak yang berwajib (pihak kepolisian)
atau mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali barang (tanah/ rumah
tersebut).
Putusan Pengadilan Negeri atas gugatan penyerobotan, apabila
diminta dalam petitum, dapat dijatuhkan putusan serta-merta atas dasar sengketa
bezit / kedudukan berkuasa.
Apabila suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
telah dilaksanakan (dieksekusi) atas suatu barang dengan eksekusi riil, tetapi
kemudian putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut dibatalkan oleh putusan
peninjauan kembali, maka barang yang telah diserahkan kepada pihak pemohon
eksekusi tersebut wajib diserahkan tanpa proses gugatan kepada pemilik semula
sebagai pemulihan hak.
Pemulihan hak diajukan Pemohon kepada Ketua Pengadilan
Negeri.
Eksekusi pemulihan hak dilakukan menurut tata cara eksekusi
riil.
Apabila barang tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain,
termohon eksekusi dalam perkara yang berkekuatan hukum tetap dapat mengajukan
gugatan ganti rugi senilai obyek miliknya yang telah dieksekusi tersebut dengan
eksekusi serta merta.
Apabila suatu proses perkara sudah memperoleh suatu putusan
namun belum berkekuatan hukum tetap, tetapi terjadi perdamaian di luar
pengadilan yang intinya mengesampingkan amar putusan, ternyata perdamaian itu
diingkari oleh salah satu pihak dan proses perkara dihentikan sehingga putusan
yang ada menjadi berkekuatan hukum tetap, maka putusan yang berkekuatan hukum
tetap itulah yang dapat dieksekusi. Akan tetapi pihak yang merasa dirugikan
dengan ingkar janjinya pihak yang membuat perjanjian perdamaian itu dapat
mengajukan gugatan dengan dasar wanprestasi.
Dalam hal yang demikian, Ketua Pengadilan Negeri dapat
menunda eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.