Pada hari kamis, 12 Januari 2017 bertempat di ruang rapat Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, telah dilaksanakan sosialisasi Perma nomor 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Barito Utara, Kasat Lantas Polres Murung Raya beserta anggotanya dan juga Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Murung Raya.

Dalam pertemuan ini dibahas beberapa hal yaitu :

  • mengenai pelaksanaan tilang yang disepakati akan diselenggarakan pasa setiap hari kamis, dan Pengadilan Negeri Muara Teweh tetap melaksanakan sidang  tilang dengan tanpa hadirnya pelanggar untuk memutuskan besaran denda tilang yang ditetapkan
  • Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening kejaksaan kemudian pengambilan barang bukti dan pembayaran denda dilakukan di kejaksaan selaku eksekutor.
  • Besaran denda dapat dilihat di kantor Pengadilan Negeri Muara Teweh pada hari kamis jam 08.00 WIB bisa dilihat melalui papan umum pengadilan dan Website Pengadilan Negeri Muara Teweh
  • Pelanggar mengambil barang bukti dengan menunjukan bukti pembayaran denda.