Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Ri Nomor 1 Tahun 2019

Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik

 

Pada hari Rabu, 11 September 2019, Pada Pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Negeri Muara Teweh Kelas II telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Ri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik dengan mengundang  Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Murung Raya, Jaksa Perdata Dan Tata Usaha Negara Barito Utara, Jaksa Perdata Dan Tata Usaha Negara Murung Raya, Bagian Hukum Kabupaten Barito Utara, Bagian Hukum Murung Raya Organisasi Peradi, PT. BRI (PERSERO) Cabang Muara Teweh dan Unsur Pejabat Pengadilan Negeri Muara Teweh serta Seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Muara Teweh Kelas II

Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Ri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik tersebut, di buka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Kelas II, pada kesempatan tersebut beliau mengucapkan terimakasih kepada tamu undangan yang sudah meluangkan waktunya untuk dapat  hadir pada Sosialisasi tersebut, Beliau juga sedikit memberikan gambaran mengenai Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.

Kemuadian Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Kelas II Bapak Cipto Hosari Parsaoran Nababan, SH., MH. mempersilahkan Kepada Bapak  Amran Halim Zunaedi Pasaribu, SH.,MH. dan Ibu Citra Sri Lestari, S.Kom untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.

Acara berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan sampai dengan selesai pada pukul 11.30 WIB dan di akhiri dengan Foto Bersama.